Diskriminasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dsb). Kebanyakan diskriminasi ini terjadi karena faktor sosial dan karena ego dari seseorang atau sekelompok pihak tertentu. Dalam pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah "Setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang poliik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Beberapa contoh kasus diskriminasi antara lain:
- Konflik kekerasan berlatar belakang agama di Maluku yang telah menelan korban yang banyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang waktu konflik terjadi selama 4 tahun.
- Di Kota Padang Sidempuan terdapat anak yang ditolak mendaftar di sebuah sekolah menengah kejuruan karena anak tersebut cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota.
- Konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi
- Beberapa perempuan di Bali menjadi korban banyak perusahaan yang mementingkan kecantikan seseorang dan lebih mementingkan laki-laki daripada perempuan
- Di sebuah sekolah terjadi percekcokan antara seorang pelajar kulit putih dan kulit hitam. Pelajar kulit putih itu mengancam lawannya dengan menggantung sebuah tali di pohon yang disimpul bak tali yang dipersiapkan buat pesakitan hukuman mati. Masyarakat kulit hitam tidak dapat menerima penghinaan itu. Ironisnya petugas polisi dan hakim pengadilan setempat bukannya menyikapi aksi pelajar kulit putih, mereka malah memenjarakan pelajar kulit hitam.